Kerusuhan Eksekusi Hotel Sultan, 69 Provokator Diamankan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 14:04 WIB
Massa menolak pengosongan Hotel Sultan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Massa menolak pengosongan Hotel Sultan Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kerusuhan proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan Jakarta menyisakan persoalan hukum dan korban luka akibat lemparan batu yang terjadi saat proses eksekusi penyitaan atau pengosongan hotel tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto melaporkan sesuai data terbaru ada 69 orang terduga provokator kerusuhan diamankan aparat kepolisian saat aksi penolakan eksekusi. 

“Kami mengamankan saat ini ada 69 orang dan mungkin masih bisa bertambah orang-orang yang mencoba menghalangi proses eksekusi,” ujarnya kepada wartawan.

Penangkapan ini menurut dia dilakukan karena upaya persuasif dari Panitera Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak diindahkan. Sebaliknya upaya itu dibalas dengan lemparan batu dari arah massa yang menolak proses eksekusi.

“Setelah dilakukan imbauan, diberikan ruang untuk negosiasi, tetapi massa melakukan pelemparan, melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas, dapat mencederai petugas,” ujar dia.

Dampak dari kerusuhan yang pecah tersebut, dilaporkan 29 orang terluka terdiri dari 26 anggota Polri, satu prajurit TNI dan dua warga sipil yang terluka akibat terkena lemparan batu.

“Dalam hal ini, ada 27 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi. Dari TNI 1 terluka di bagian pelipis,” jelasnya.

“Dari masyarakat sipil ada 2 orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi. Saat ini, yang terluka dalam penanganan pihak medis,” sambung dia.

Meski sempat diwarnai kerusuhan, namun pengosongan Hotel Sultan tetap berlangsung setelah aparat gabungan berhasil menguasai situasi dan mengamankan lokasi yang menjadi objek eksekusi.

“Kami sampaikan, proses eksekusi ini melalui tahapan-tahapan dan prosedur yang profesional, proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Tidak lupa, Budi meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang tidak dapat dipastikan kebenarannya terkait proses eksekusi yang telah berjalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat tidak membuat informasi ataupun isu-isu yang liar, karena tindakan eksekusi hari ini dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Eksekusi ini merupakan tindaklanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst terkait upaya pengosongan tanah dan bangunan.

Putusan dibacakan, Panitera PN Jakpus Azhar yang disaksikan pejabat dari Sekretariat Negara (Setneg), pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya sekira pukul 09.20 WIB.

“Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Azhar.

Putusan kedua, memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk menunjuk jurusita didampingi dua orang saksi apabila diperlukan meminta pendampingan bantuan dengan alat-alat kekuasaan negara lainnya.

“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” tandasnya. 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: