Pemerintah Segera Atur Pemanfaatan Lahan Eks Hotel Sultan Usai Eksekusi
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah akan segera mengatur pemanfaatan area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Hotel Sultan, Jakarta.
Pengaturan ini dilakukan setelah Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berhasil melakukan eksekusi pengosongan terhadap Hotel Sultan yang saat ini telah diputuskan sebagai aset milik negara.
“Ini bukan hanya sekadar aset, tetapi juga menjaga kewibawaan negara untuk melindungi aset yang dimilikinya. Setelah ini, aset akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Bambang usai eksekusi pengosongan, Kamis (18/6/2026).
Meski sempat terjadi kericuhan dengan massa penolak eksekusi, Bambang bersyukur seluruh tahapan pengosongan berjalan lancar berkat bantuan aparat TNI dan Polri yang menjaga situasi di lapangan.
“Alhamdulillah sudah berjalan sebagaimana mestinya, meskipun tadi ada beberapa kejadian yang sebetulnya tidak kami inginkan,” tuturnya.
Meski begitu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengaku belum bisa menyampaikan lebih lanjut mengenai pemanfaatan area Hotel Sultan yang telah dikosongkan.
“Yakinlah bahwa kami bersama masyarakat, kami juga bersama pemerintah ingin memberikan yang terbaik, baik dari sisi finansial maupun dampaknya terhadap kehidupan yang lebih positif di area Senayan,” kata Rakhmadi.
Lebih lanjut, soal pemanfaatan area Hotel Sultan dijelaskan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset tersebut akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020.
Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, terdapat enam bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), yaitu melalui skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), bangun serah guna (BSG), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).
“Kami dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara. Sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK,” kata dia.
“Nanti untuk pemanfaatannya, seperti disampaikan tadi Pak Candra, kami akan menggunakan PMK 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPK GBK,” sambungnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







