KJRI Penang Bantu Pekerja Migran Tagih Gaji 9 Tahun Tak Dibayar

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi gaji (Foto/BI)
Ilustrasi gaji (Foto/BI)

BeritaNasional.com - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Penang membantu seorang pekerja migran Indonesia memperoleh gaji yang tidak dibayarkan selama sembilan tahun bekerja di Malaysia.

Dalam keterangan di media sosial, KJRI menyatakan pekerja asal Nusa Tenggara Timur itu berhasil memperoleh hak gaji sebesar 98.000 ringgit (sekitar Rp430 juta).

Pekerja itu mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga di Penang pada 2017 dengan janji gaji 900 ringgit per bulan.

Namun, selama bertahun-tahun gaji tersebut tidak dibayarkan hingga akhirnya korban melapor ke KJRI Penang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pelindungan Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia KJRI mengonsolidasikan upaya untuk menuntut hak gaji pekerja dari majikannya.

Selama proses penanganan, pekerja tersebut ditempatkan di penampungan sementara (shelter).

Setelah melalui proses tersebut, sang majikan akhirnya memenuhi kewajibannya untuk membayar gaji.

Pekerja migran itu kemudian dipulangkan ke Indonesia pada 26 April 2026 setelah menerima seluruh haknya.


Sumber: Antarasinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: