Hakim Cek Kondisi Terdakwa Kasus Siraman Air Keras Andrie Yunus di Pengadilan Militer
BeritaNasional.com - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengecek kondisi salah satu terdakwa perkara kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko.
Hal itu dilakukan saat Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menegur usai sidang pembacaan surat dakwaan dari Oditur Militer II-07 di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Diawali dengan teguran hakim kepada Sersan Dua Edi yang baru merespons setelah dipanggil dua kali. Dilanjutkan dengan pengecekan kondisi bagian tubuh yang terkena siraman air keras.
“Jangan ngalamun! Tadi dalam dakwaan sempat terkena?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Edi.
“Kena di mana?” hakim kembali bertanya.
“Di lengan, dada, leher, mulut, mata,” jawab Edi seraya menunjukkan luka akibat cipratan air keras.
Hakim lalu meminta Sersan Dua Edi membuka topinya, namun ia malah melepaskan kacamata. Hakim kemudian mengulangi perintah tersebut, yang langsung diikuti Edi dengan memperlihatkan kepala, disusul kondisi mata.
“Coba buka topinya,” pinta hakim, tetapi Edi malah membuka kacamata.
“Buka topinya,” pinta hakim lagi.
“Mata juga?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Edi.
“Mata mana?” tanya hakim.
“Sebelah kanan,” jawab Edi.
Dalam kesempatan itu, hakim sempat meminta Sersan Dua Edi menutup mata kirinya menggunakan tangan, diiringi pengecekan langsung dengan penunjukan jari apakah masih terlihat oleh terdakwa.
“Coba tutup mata kiri, pakai tanganmu, pakai tangan kiri. Ini berapa?” tanya hakim.
“Nggak kelihatan, izin,” jawab Edi.
“Ya, pakai lagi,” kata hakim sambil meminta Edi memakai kembali topi dan kacamatanya.
Perlu diketahui, terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES) merupakan salah satu terdakwa bersama Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL) yang turut terkena cipratan air keras.
Peristiwa itu terjadi saat Sersan Dua Edi bersama Letnan Satu Budhi menyiram air keras ke Andrie Yunus. Namun, air keras tersebut terciprat dan melukai dirinya sendiri, mulai dari wajah, leher, dada, hingga tangan kiri.
Akibat luka yang diderita, Sersan Dua Edi sempat tidak mengikuti apel. Hal itu memunculkan kecurigaan Dandenmas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi hingga akhirnya keempat terdakwa mengaku terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya nekat menyiram air keras karena kesal terhadap aktivitas kritik yang dianggap merendahkan institusi TNI. Di antaranya, aksi menerobos rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama pemerintah dalam pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025.
Selain itu, juga terkait gugatan UU TNI oleh KontraS ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta tuduhan adanya intimidasi dan teror di kantor KontraS, hingga narasi anti-militerisme yang mereka anggap merugikan institusi.
Berangkat dari rangkaian motif tersebut, aksi berujung pada penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis sekaligus pembela Hak Asasi Manusia (HAM), saat melintas di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Hingga saat ini, kondisinya masih dalam penanganan tim medis.
Atas peristiwa tersebut, Puspom TNI telah menetapkan empat terdakwa yang dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1), lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





