KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar ke Wakil Ketua PN Depok dari Perkara Lain

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Februari 2026 | 09:11 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menemukan dugaan gratifikasi dari perkara lain yang dilakukan Wakil Kepala PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan itu disampaikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atas hasil OTT terhadap BBG terkait suap eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi),” kata Asep saat jumpa pers, Sabtu (7/2/2026) dini hari.

Dari hasil penelusuran, lanjut Asep, uang tersebut berjumlah Rp2,5 miliar yang diterima BBG dari dari PT. DMV selama periode 2025-2026.

“Yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT. DMV selama periode 2025-2026," kata Asep.

Dalam pengungkapan ini, Asep menegaskan setiap proses peradilan merupakan bentuk penegakan hukum yang harus didasari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan independensi. 

“Integritas aparat penegak hukum merupakan fondasi kepastian hukum dan kepercayaan publik. Tanpa integritas, prinsip tata kelola yang baik hanya menjadi formalitas,” jelas dia.

Sementara terkait OTT, KPK telah menangkap dan menetapkan lima tersangka. Mereka dijerat karena dugaan suap eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD.

Namun, karena eksekusi tak kunjung dilaksanakan meski putusan sudah inkrah. Hal itu diduga menjadi pemicu dari PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar dalam rangka mempercepat proses yang diminta PT. KD.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;

2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok

3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;

4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: