Operasi Parkir Liar di Jakarta, 258 Pelanggaran Ditindak

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:03 WIB
Kendaraan parkir di badan Jalan Pramuka, Jakarta.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan parkir di badan Jalan Pramuka, Jakarta.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menindak total 258 pelanggaran dalam operasi penertiban parkir liar dan juru parkir liar yang digelar di lima wilayah kota pada Senin (15/6).

Berdasarkan rekapitulasi hasil penindakan, Dishub DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap 24 kendaraan serta memberikan sanksi tilang kepada 13 kendaraan. Selain itu, petugas juga menjalankan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap 136 kendaraan roda dua dan 11 kendaraan roda empat.

Dalam operasi yang sama, petugas menindak empat kendaraan roda empat melalui tilang handheld, mengangkut 51 sepeda motor menggunakan mobil derek jaring, serta menghentikan operasi terhadap 12 kendaraan yang melanggar aturan. Sebanyak tujuh juru parkir liar juga turut ditindak.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan secara rutin untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Penindakan terhadap parkir liar dan juru parkir liar terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya dikutip dari keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran parkir yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan seluruh pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan Jakarta yang lebih tertib dan nyaman,” tandasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: