Besok Tak Ada Ganjil Genap di Jakarta!
BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan pengaturan lalu lintas ganjil genap di ibu kota akan ditiadakan pada Jumat (3/4/2026) besok.
Peniadaan ganjil genap ini dilakukan karena sehubungan dengan Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus alias Jumat Agung.
Adapun, pengumuman ini dibagikan dishub dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Peringatan Wafat Yesus Kristus pada 3 April 2026, pelaksanaan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," bunyi pernyataan Dishub DKI yang dilihat pada Kamis (2/4/2026).
Dishub menegaskan aturan ini diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan ini diatur juga dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
"(Aturan itu berbunyi) pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," lanjutnya.
Meski demikian, Dishub mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib berkendara.
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






