Indonesia Kekurangan 4.000 Penghulu, Kemenag Perjuangkan Kenaikan Tunjangan

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 19:00 WIB
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Sejumlah pasangan mengikuti prosesi pernikahan massal di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (3/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan adanya kesenjangan besar antara jumlah penghulu yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional.

Hingga 2026, Indonesia tercatat hanya memiliki 11.918 penghulu, sedangkan kebutuhan ideal mencapai 16.237 orang. Artinya, Indonesia kekurangan sekitar 4.000 penghulu.

Kekurangan ini diperkirakan semakin parah karena gelombang pensiun yang akan terjadi dalam empat tahun ke depan. 

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi memerinci 1.850 penghulu akan memasuki masa purnatugas hingga 2029.

”Apalagi dalam rentang empat tahun mendatang, 1.850 penghulu akan pensiun dengan perincian, tahun 2026 sebanyak 300 orang, tahun 2027 berjumlah 463 orang, tahun 2028 ada 508 orang, dan tahun 2029 berjumlah 579 orang,” ungkap Zayadi saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di KUA Ciawi, Bogor, Rabu (1/3/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Kemenag tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kemenpan RB untuk mencari solusi strategis. 

Beberapa opsi yang dikaji meliputi pembukaan formasi CPNS secara rutin hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke Jabatan Fungsional Penghulu (inpassing).

“Terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, mulai dari pembukaan formasi CPNS secara berkelanjutan hingga mekanisme peralihan jabatan dari posisi lain ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu (Inpassing), guna memastikan ketersediaan SDM yang kompeten di setiap lini layanan,” terang Zayadi.

Nasib Tunjangan yang Tak Naik 19 Tahun

Selain masalah kekurangan personel, Zayadi juga menyoroti kesejahteraan penghulu. Diketahui bahwa tunjangan fungsional mereka belum pernah mengalami kenaikan sejak tahun 2007.

Kemenag kini berkomitmen memperjuangkan penyesuaian nilai tunjangan tersebut, baik untuk PNS maupun PPPK.

“Saat ini, tidak ada perbedaan dalam besaran tunjangan fungsional di antara keduanya, yang mencerminkan prinsip keadilan dalam birokrasi,” tandasnya.

Kemenag juga mengusulkan kenaikan kelas jabatan (grade) sebagai bentuk apresiasi profesionalisme. ”Saat ini, posisi kelas jabatan masih berada pada Grade 8 untuk Penghulu Ahli Pertama, Grade 9 untuk Penghulu Ahli Muda, dan Grade 11 untuk Penghulu Ahli Madya,” tambahnya. Menurutnya, ”Langkah strategis ini diambil untuk memastikan standar kesejahteraan penghulu selaras dengan transformasi layanan KUA yang semakin modern dan kompleks.”

Di sisi lain, upaya revitalisasi KUA di lapangan masih terganjal sejumlah masalah klasik. Mulai dari status sertifikasi lahan yang menghambat dana bantuan, hingga kurangnya infrastruktur digital di wilayah 3T.

“Tantangan lainnya, kesenjangan infrastruktur digital di wilayah 3T dan kompleksitas dinamika sosial seperti tingginya angka pernikahan dini masih menjadi faktor yang menuntut solusi integratif agar layanan keagamaan yang berkualitas dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: