Diduga Ikut Nikmati Insentif Rp6 Juta/Hari, Kejagung Mulai Data SPPG Terafiliasi Dadan Cs

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:50 WIB
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Tiga tersangka mantan Petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang diduga mengambil keuntungan dari insentif Rp6 juta per hari, yang diterima SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terafiliasi.

Praktik itu diusut penyidik Jampidsus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026 yang telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Sebab, kata dia, jika mengacu Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat insentif Rp6 juta per hari. 

Keuntungan itulah yang dimanfaatkan melalui SPPG terafiliasi dengan ketiganya. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Meski begitu, terkait detail aliran dana insentif dari SPPG terafiliasi yang mengalir ke tiga tersangka saat ini masih didalami. Pasalnya, awal pengungkapan kasus ini sempat disingung keuntungan para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung. Pasti kerugian ada. Proses, baru satu hari penyidikan,” terangnya.

Berdasarkan hadil penyidikan, SPPG terafiliasi kepada ketiga tersangka ini tidak sedikit. Sehingga, penyidik masih terus mendata ada berapa banyak SPPG yang terafiliasi sebagai bagian pemanfaatan insentif oleh para tersangka.

“Masih kami data, masih bergerak terus, masih bergerak karena kita kan baru penetapan tersangka selama satu hari ya, baru satu hari. Sehingga ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan barang bukti,” terangnya. 

Kasus ini telah menjerat tiga mantan Petinggi BGN yakni, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Pelanggaran diduga demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi mereka. Padahal pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja).

Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: