Polri Kaji Pembentukan Universitas Kepolisian Terbuka untuk Masyarakat Umum
BeritaNasional.com - Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri sedang mengkaji pengembangan lembaga pendidikannya menjadi Universitas Kepolisian yang terbuka dapat diakses masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri, Komjen Pol Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak saat acara Wisuda di Kampus STIK-PTIK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Bapak Kapolri tadi mengingatkan tentang bagaimana proyeksi ke depan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian harus beradaptasi dan mengembangkan diri melalui Universitas Kepolisian,” kata Panca usai acara.
Dengan begitu, Panca menyebut proyeksi ke depan STIK Lemdiklat Polri nantinya akan menjadi Universitas Kepolisian yang tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polri, dengan penerapan ilmu keamanan menyesuaikan kebutuhan masa depan.
“Saat ini sedang kita bahas untuk dapat mengakomodir tidak hanya polisi, tetapi seluruh elemen masyarakat yang ingin mengenyam ilmu dan berkaitan dengan masalah-masalah keamanan bisa belajar di lembaga ini,” kata Ridwan.
Sementara itu, Ketua STIK Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Rudi Sudarto menjelaskan gagasan Universitas Kepolisian telah dideklarasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak tiga tahun lalu.
“Pak Kapolri, Pak Listyo Sigit, tiga tahun yang lalu sudah men-declare ketika juga Dies Natalis di tiga tahun yang lalu untuk bisa Polri ini, STIK ini, berkembang menjadi Universitas Kepolisian,” ujar Eko.
Eko berharap kehadiran Universitas Kepolisian bisa membuka ruang yang lebih luas untuk berbagai kalangan bisa memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu kepolisian dan keamanan.
“Dengan Universitas Kepolisian tentu harapannya banyak lagi masukan-masukan, karena ilmu itu tidak bersifat eksklusif. Ilmu itu harus inklusif, semua,” tukasnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







