Cegah Pemalsuan, Wewenang Penerbitan SIM Hanya Dimiliki Polri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 17 Juni 2026 | 09:25 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Penegasan ini disampaikan dalam upaya mencegah terjadinya pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dikeluarkan oleh Polri, yang bisa berdampak merugikan masyarakat.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wibowo dalam keteranganya, Rabu (17/6/2026).

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Menurut Wibowo, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. Melainkan dokumen negara sebagai bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor yang diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. Masyarakat diharapkan selalu memperoleh layanan penerbitan SIM melalui saluran dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin keamanan, kepastian hukum, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tukasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: