Usai Bertemu DPR, Gojek dan Grab Sepakat Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen, Berlaku 1 Juli

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 23 Juni 2026 | 17:08 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan Go To,Grab. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama perwakilan Go To,Grab. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pimpinan DPR menggelar pertemuan bersama GoTo/Gojek dan Grab Indonesia membahas potongan tarif ojek online (ojol). Pada pertemuan ini, aplikator GoTo dan Grab sepakat memberlakukan potongan tarif ojol maksimal 8 persen. Tarif ini mulai berlaku 1 Juli mendatang.

Dalam pertemuan, pimpinan DPR RI diwakili Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara dari GoTo diwakili Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan dari Grab, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.

Dasco menjelaskan, potongan tarif maksimal 8 persen berlaku untuk transportasi online roda dua.

"Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi," kata Dasco saat konferensi pers usai pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (22/6/2026).

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menjelaskan, Gojek setuju memberlakukan potongan tarif maksimal 8 persen sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Agar meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol.

"Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini. Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya GoRide begitu ya," kata Catherine.

Pun CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan hal yang sama. Grab akan mengimplementasikan potongan komisi maksimal 8 persen untuk kendaraan roda dua mulai 1 Juli 2026.

"Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026," ucapnya.

Sementara itu, Waka DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, hasil pertemuan ini merupakan bentuk komitmen DPR mengawal perjuangan para pengemudi ojol.

"Sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal eh dari proses panjang perjuangan teman-teman di ojek online, dan komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online yang sudah sama-sama kita dengar tadi dari GoTo, sekali lagi, per 1 Juli 2026 tarif delapan sembilan puluh dua ini sudah berlaku," ujar Cucun.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: