Alasan Jaksa Agung Instruksikan Para Jaksa Hindari Pidanakan Aparat Desa
BeritaNasional.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jaksa, khususnya Kejati dan Kejari untuk tidak menjerat pidana aparat desa dengan menetapkan mereka sebagai tersangka atas kesalahan pengelolaan dana desa .
"Saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," kata Burhanuddin saat acara Apbednas Jaga Desa Awards 2026, dikutip Selasa (21/4/2025).
Menurutnya, aparat desa adalah masyarakat yang diberikan mandat mengelola anggaran Rp1,5 miliar. Namun, harus disadari kemampuan mereka masih minim untuk mengelola uang tersebut.
Daripada aparat desa dijatuhkan pidana, kata Burhanuddin, lebih baik mereka dibina agar dapat mengelola dengan lebih baik. Sedangkan untuk pidana, yang bertanggung jawab yakni kepala dinas selaku pembina.
"Kalau kalian minta pertanggungjawabannya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah Dinas Pemerintahan Desa yang ada di Kabupaten, bukan pada kepala desanya," jelas Burhanuddin.
Meski begitu, dia menegaskan, penindakan terhadap aparat maupun kepala desa bukan berarti tidak dilakukan sama sekali. Bagi perangkat desa yang kedapatan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, maka akan ditindak.
"Kecuali, ya, memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan (untuk pribadi)," tukas dia.
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







