Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Oleh: Kiswondari
Senin, 04 Mei 2026 | 19:01 WIB
Ilustrasi BLT Kesra dan BLT Dana Desa. (BeritaNasional/Gemini AI)
Ilustrasi BLT Kesra dan BLT Dana Desa. (BeritaNasional/Gemini AI)

BeritaNasional.com - Untuk mempertahankan daya beli masyarakat kategori miskin, pemerintah membuat sejumlah program jaring pengaman sosial. Untuk bantuan langsung tunai atau BLT di tahun 2026 ini, ada program BLT Kesra dan BLT Dana Desa. Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa, berikut besaran bantuan hingga jadwal pencairan, yang dirangkum BeritaNasional. 

Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa

Untuk memahami kedua jenis bantuan tunai tersebut, berikut adalah penjelasan tentang perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa.

Apa Itu BLT Kesra?

BLT Kesra merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan melalui Bank Himbara atau PT Pos. BLT Kesra ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Target program BLT Kesra adalah masyarakat miskin hingga menengah bawah (desil 1-4) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini bersifat sementara (stimulus ekonomi) yang disesuaikan dengan kebijakan pusat di tahun berjalan.

Besaran BLT Kesra adalah sekitar Rp300.000 per bulan, namun seringkali pencairannya dirapel menjadi Rp600.000 per tahap. Dicairkan setiap triwulan atau empat tahapan dalam setahun.

Apa Itu BLT Dana Desa?

BLT Dana Desa merupakan program jaminan sosial yang dikelola oleh Pemerintah Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Dana Desa (skema Transfer ke Daerah/TKD dari Pusat).

Target program BLT Dana Desa adalah keluarga miskin ekstrem di wilayah desa tersebut yang belum tercover bansos pusat. Ini merupakan program perlindungan sosial reguler tingkat desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Besaran BLT Dana Desa adalah Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dicairkan setiap bulan dalam setahun penuh. 

Penerima BLT Kesra dan BLT Dana Desa Tak Boleh Sama

Meskipun kedua program ini dikelola oleh institusi yang berbeda, nama penerima tidak boleh sama. Dengan demikian, seseorang tidak boleh menerima BLT Dana Desa jika sudah terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau BLT Kesra dari pusat.

Untuk mengetahui apakah Anda adalah salah satu penerima manfaat, Anda bisa mengecek langsung status penerima BLT pusat di situs resmi Cek Bansos Kemensos (https://cekbansos.kemensos.go.id/) atau bertanya langsung ke kantor desa untuk BLT Dana Desa.

Sekian penjelasan tentang perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa, semoga informasi ini bermanfaat. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: