Perusahaan ‘Hantu’ yang Tampung Dana Zarof dan Produser Film Sang Pengadil Digeledah
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah perusahaan hantu diduga dirikan terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Perusahaan bayangan itu terkuak setelah penyidik mengembangkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno (AW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan hasil pendalaman, perusahaan hantu tersebut berinisial PT G dan PT M yang didirikan ZR bersama AW untuk menampung hasil TPPU dari kejahatan hasil makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
“Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya,” kata Syarief.
Sementara dari hasil penggeledahan, penyidik telah menyita dokumen tanah, uang tunai, bangunan, dokumen, dan surat tanah. Namun demikian, belum dijelaskan berapa jumlah uang tunai yang disita.
“Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaam dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung,” terang Syarief.
Setelah ini, pengembangan dari aset-aset milik ZR sebagai tindaklanjut kasus TPPU masih terus dilakukan. Karena ZR diduga masih menyembunyikan berbagai aset dari hasil kejahatan, sesuai temuan dokumen-dokumen yang disita penyidik.
Termasuk soal modus dari ZR yang diduga menggunakan sejumlah paper company dalam upaya menyembunyikan aset hasil dari kejahatannya dalam kasus dugaan makalar kasus saat menjabat pejabat MA.
“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan ZR sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Tersangka AW juga sebagai tersangka TPPU,” jelasnya.
Zarof Telah Dipenjara
Sekedar informasi, Terpidana kasus suap vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar selaku mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi hukuman.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna menjelaskan proses eksekusi dilakukan setelah hukuman 18 tahun penjara pada tahap kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Hari Senin (8/12/2025) kemarin,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Dilanjutkan Anang, selama menjalani masa hukuman jaksa eksekutor telah menempatkan Zarof di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba.
“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba ya,” ucapnya.
Dari dokumentasi yang diterima, proses eksekusi kepada Zarof turut dikawal petugas lapas maupun jaksa. Hal ini dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku dalam proses eksekusi terpidana.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap, sehingga vonis tetap 18 tahun penjara sesuai putusan di tingkat banding.
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.
Vonis itu diberikan karena Zarof dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Adapun untuk pidana tambahan, Zarof dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







