Dititipkan Harta Zarof Ricar, Kejagung Tetapkan Produser Film Sang Pengadil jadi Tersangka TPPU

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 14:54 WIB
Tersangka TPPU harta Zarof Ricar, Agung Winarno yang juga produser film Sang Pengadil. (BeritaNasional/Bachtiar)
Tersangka TPPU harta Zarof Ricar, Agung Winarno yang juga produser film Sang Pengadil. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan produser film, Agung Winarno (AW) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. AW adalah produser bersama Zarof yang menggawangi produksi film ‘Sang Pengadil’ dari Lingkar Pictures yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024 lalu disutradarai Girry Pratama dan Jose Poernomo.

“Menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

AW dengan Zarof sudah saling mengenal hingga akhirnya terlibat dalam sebuah proyek bersama dalam menggarap film drama mengisahkan perjuangan hakim dalam melawan bayang-bayang korupsi.

"Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya.

Terseretnya AW dalam kasus ini, diduga karena sempat dihubungi Zarof pada 2025 untuk menitipkan sejumlah aset mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas, di mana aset tersebut telah diserahkan Zarof ke kantor milik AW.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ucapnya. 

Dalam kasus TPPU ini, AW diyakini sejak awal sudah mengetahui penitipan aset yang dilakukan Zarof bermaksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang dimilikinya.

"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya.

Dugaan tersebut diperkuat dengan hasil penggeledahan di kantor AW yang mana, penyidik telah menyita beberapa dokumen bukti kepemilikan tanah, deposito, emas dan uang tunai milik Zarof.

Zarof Telah Dipenjara

Sekedar informasi, Terpidana kasus suap vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar selaku mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani eksekusi hukuman.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menjelaskan, proses eksekusi dilakukan setelah hukuman 18 tahun penjara pada tahap kasasi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Hari Senin (8/12/2025) kemarin,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Dilanjutkan Anang, selama menjalani masa hukuman jaksa eksekutor telah menempatkan Zarof di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba.

“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba ya,” ucapnya.

Dari dokumentasi yang diterima, proses eksekusi kepada Zarof turut dikawal petugas lapas maupun jaksa. Hal ini dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku dalam proses eksekusi terpidana.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan pejabat MA Zarof Ricar dalam kasus suap, sehingga vonis tetap 18 tahun penjara sesuai putusan di tingkat banding.

“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI.

Vonis itu diberikan karena Zarof dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.

Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk pidana tambahan, Zarof dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dinyatakan tetap dirampas untuk negara.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: