Bukan di Gedung Bundar, Pemeriksaan Eks Jampidsus Digelar di Gedung Utama

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 24 Juli 2026 | 14:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung memastikan pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, melainkan di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Febrie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di kediamannya di Sentul Bogor Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan pemeriksaan semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB namun Febrie tak kunjung muncul.

"Nanti akan dilakukan di gedung utama Kejaksaan Agung," kata Rudi di Gedung Kejagung Jakarta, Jumat (24/7/2026).

"Kalau rencana pemanggilan kan jam 9. Nah nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu," terangnya.

Saat memberikan keterangan, Rudi menyebut Febrie belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia juga menegaskan proses penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan.

"Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," kata Rudi.

Saat ini Kejaksaan Agung menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut penyerahan perkara dari Polri. 

Tiga penyidikan berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU, dan PT Asabri.

 

Dalam rangkaian perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri, polisi telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

 

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, 12 huruf B tindak pidana korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.

 

Sementara Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c dalam KUHP baru.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: