Terapkan Deep Learning, Mendikdasmen: Bukan Jadi Mata Pelajaran Baru
BeritaNasional.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning bukan menjadi mata pelajaran baru, namun merupakan pendekatan pembelajaran yang dirancang membuat proses belajar lebih bermakna, mendalam, dan melibatkan peserta didik secara aktif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan kesiapannya menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam tersebut pada semua mata pelajaran dengan menyesuaikan karakteristik setiap bidang studi.
“Semua mata pelajaran itu akan menggunakan pendekatan deep learning yang memang sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Penerapannya memang tidak selalu sama. Itulah mengapa kami menyelenggarakan pelatihan untuk semua guru mata pelajaran,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/6/2026).
Mu'ti menerangkan, setiap mata pelajaran memiliki karakteristik berbeda. Dengan demikian penerapan pembelajaran ini tidak bisa diseragamkan.
Ia juga mengatakan pelatihan mandiri pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial (PMKKA) 2026 dilakukan berbasis mata pelajaran agar guru dapat langsung mendiskusikan implementasi pembelajaran mendalam sesuai bidang studinya.
Guru tetap memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan metode pembelajaran dengan kompetensi, materi, dan kebutuhan peserta didik di kelas.
“Jadi yang berbasis mata pelajaran, kalau sebelumnya semua berkumpul mendapatkan substansi pembelajaran mendalam, sekarang langsung implementasi di mata pelajaran masing-masing. Sehingga guru Matematika bertemu dengan guru Matematika, guru Bahasa Indonesia bertemu dengan guru Bahasa Indonesia,” kata Mu'ti
Penerapan pembelajaran mendalam tidak dapat dipisahkan dari pemanfaatan teknologi, termasuk koding dan kecerdasan artifisial (KA). (Antara)

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







