Kejagung Sita Uang, Emas, hingga Sertifikat Kebun Sawit Zarof Ricar dari Produser Film Sang Pengadil

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 April 2026 | 17:07 WIB
Kejagung membeber barang bukti hasil sitaan kasus TPPU Zarof Ricar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kejagung membeber barang bukti hasil sitaan kasus TPPU Zarof Ricar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12 miliar, sertifikat tanah, emas batangan, hingga deposito dari Produser Eksekutif Film Sang Pengadil Agung Winarno (AW).

Barang bukti itu diduga merupakan aset tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof Ricar. Seluruh bukti terlihat saat pemaparan berupa uang pecahan Rp100 ribu, dolar Singapura, dan Amerika. 

“Nanti akan disampaikan (rinciannya), tapi kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar. Untuk uang tunai ya, di luar emas batangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.

Selain itu, Syarief menyebut, dari hasil penyitaan, ada sertifikat tanah dan kebun sawit milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut. Seluruh barang bukti itu sedang dihitung untuk pengembangan penyidikan kasus tersebut.

“Dan, sertifikat-sertifikat. Ini ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ,” ujarnya.

Adapun, AW diketahui adalah produser bersama Zarof yang menggawangi produksi film Sang Pengadil dari Lingkar Pictures yang bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) pada 2024. Film ini disutradarai Girry Pratama dan Jose Poernomo.

“Menetapkan tersangka, yaitu Saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka atau terpidana Zarof Ricar,” kata Syarief.

Sementara itu, AW dengan Zarof sudah saling mengenal hingga akhirnya terlibat dalam sebuah proyek bersama dalam menggarap film drama mengisahkan perjuangan hakim dalam melawan bayang-bayang korupsi.

"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu. Pada saat proyek itu, mereka sudah intens berkomunikasi," ujarnya.

Kemudian, AW ikut terseret diduga karena sempat dihubungi Zarof pada 2025 untuk menitipkan sejumlah aset. Mulai sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas. Aset tersebut telah diserahkan Zarof ke kantor milik AW.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain dan diantar ke kantor milik AW," ucapnya.

Sementara itu, dalam kasus TPPU ini, AW diyakini sejak awal sudah mengetahui penitipan aset yang dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.

"Sejak awal, sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: