Kejagung Benarkan Terbitkan Surat Kajati Hentikan Pengumpulan Data MBG
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan penyidikan kasus korupsi yang berjalan.
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026). Surat tersebut berisi perintah yang ditunjukkan kepada kepala kejaksaan tinggi (Kajati) seluruh Indonesia.
“Benar, surat itu dikeluarkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi yang dikutip pada Selasa (14/6/2026).
Anang menyampaikan surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai dan mencegah adanya penyalahgunaan wewenang pelaksanaan.
“Karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang.
Lebih lanjut, Anang menerangkan data-data yang sudah terkumpul akan digunakan oleh penyidik untuk menangani kasus korupsi yang telah menetapkan beberapa orang tersangka.
”Tentu, data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.
Sementara itu, Surat dengan Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 pada pokoknya memerintahkan para Kajati seluruh Indonesia melakukan inventarisasi masalah dalam pelaksanaan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Dan, menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah,” tulis isi surat tersebut.
“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” tulisnya kembali.
Total Tersangka
Sementara itu, dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola MBG, total sudah tujuh tersangka ditetapkan Kejagung. Yang terbaru, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) sampai Maret 2025, kemudian menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Sebelumnya, ditetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung pertama menetapkan tiga pejabat BGN. Mereka adalah mantan Kepala Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelanggaran diduga dilakukan demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi.
Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
Hal tersebut dilakukan lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:
1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
4. Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 20 jam yang lalu






