KPK Tegaskan Upaya Penangkapan Harun Masiku Masih Berjalan dan Tidak Pernah Dihentikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pelacakan tersangka suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang hingga kini buron, Harun Masiku diklaim tetap bergerak alias tidak pernah dihentikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Budi Prasetyo memastikan lembaga antirasuah terus menjalankan pencarian tanpa jeda.
“KPK tetap fokus mencari Harun Masiku. Kami tidak pernah berhenti,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, seluruh proses penelusuran dilakukan melalui kerja kolaboratif dengan berbagai institusi.
Mulai dari aparat kepolisian, jajaran imigrasi, hingga lembaga terkait lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.
“Sehingga bisa segera kita tindaklanjuti kalau memang ditemukan saudara HM ini dalam persembunyiannya tersebut,” tuturnya.
Kasus yang menyeret kader PDI Perjuangan itu bermula ketika KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pengurusan PAW calon anggota DPR RI periode 2019–2024.
Para tersangka itu ialah Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai pihak pemberi suap, serta mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.
Sejak itu, Harun tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Ia yang saat itu merupakan calon legislatif dari PDIP, diduga menyiapkan dana sekitar Rp850 juta untuk memperlancar proses PAW agar dapat duduk sebagai anggota DPR.
KPK telah menerbitkan surat penangkapan terbaru pada 5 Desember 2024. Harun disebut-sebut berada di lokasi yang masih terdeteksi, meski upaya penangkapan belum dapat direalisasikan.
Perkembangan penyidikan turut menyeret dua pihak lain sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Keduanya disebut bagian dari rangkaian perkara Harun Masiku. Namun, Hasto dinyatakan bebas pada 1 Agustus 2025 setelah terbit Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







