Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari, Ini Alasan Menteri Imipas
BeritaNasional.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap alasan pihaknya hanya memberikan pencegahan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah selama 20 hari.
Hal itu dilakukan sesuai permintaan pihak kepolisian yang menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Sementara ya, 20 hari sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Agus mengatakan pihaknya masih menunggu apakah akan ada permintaan dari Kejaksaan Agung yang kini menangani perkara tersebut untuk memperpanjang masa pencegahan.
"Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Keimigrasian, masa pencegahan terhadap seorang tersangka dapat diberlakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Namun, untuk sementara ini baru ada pengajuan pencegahan selama 20 hari dari pihak kepolisian.
"Ya karena masih sementara. Kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ujar Agus.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







