FBI dan USSS Periksa Uang Sitaan Kasus Korupsi Febrie di Polda Metro
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (USSS) untuk memverifikasi barang bukti uang asing yang disita penyidik dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (14/7/2026).
Barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang advokat Don Ritto.
Pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tim FBI dan USSS telah berada di lokasi sejak pagi. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sebelum meninggalkan gedung pada siang hari.
Namun, hasil pemeriksaan dari pihak FBI dan USSS belum dapat disampaikan karena masih menunggu keseluruhan proses pemeriksaan selesai. Hal itu termasuk pengecekan kadar emas batangan seberat 74 kilogram oleh PT Pegadaian.
"Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (13/7/2026).
Adapun uang asing tersebut merupakan hasil penggeledahan di tiga dari 12 lokasi oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan total nilai mencapai Rp476 miliar. Berikut rinciannya:
Hasil penggeledahan Cafe de'Clan Signature, Cipete, total Rp60 miliar:
- Dokumen
- Handphone
- SGD 3.130.000 dalam pecahan 100 SGD
- USD 889.965
- Rp259.159.000
- Hasil penggeledahan Koin Money Changer, Cipete:
- 71 item barang bukti
- 16 paket uang asing dengan nilai konversi mencapai Rp7,2 miliar
- Hasil penggeledahan rumah mewah di Sentul:
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Sementara itu, emas batangan seberat 74 kilogram hasil penggeledahan di rumah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, akan diperiksa oleh PT Pegadaian untuk memastikan keaslian dan berat emas tersebut.
"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan tiga objek perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020-2025. Perkara tersebut menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie sebagai penyelenggara negara dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.
Saat ini Don Ritto telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Adapun Febrie belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







