Sepasang Kekasih Lulusan SMK Penjual Phising Tools Ditangkap Bareskrim dan FBI di NTT

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 April 2026 | 17:17 WIB
Bareskrim Polri dan FBI mengumumkan penangkapan 2 tersangka penjual phising tools, sepasang kekasih lulusan SMK. (BeritaNasional/Bachtiar)
Bareskrim Polri dan FBI mengumumkan penangkapan 2 tersangka penjual phising tools, sepasang kekasih lulusan SMK. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Penangkapan dua orang inisial GWL dan FYTP di kawasan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sempat menggegerkan publik. Pasalnya, penangkapan dua orang ini sekaligus membongkar jaringan kejahatan penyedia perangkat lunak phishing (phishing tools) yang beroperasi lintas negara.

Keduanya telah ditangkap berkat penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan FBI. FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 9 April 2024 di Rutan Bareskrim Polri,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (22/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap jika GWL (Laki-laki, 24 tahun) Berperan sebagai pelaku utama yang memproduksi, menjual, dan mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak tahun 2018.

“Latar belakang tersangka adalah lulusan dari SMK Multimedia dan mendapatkan keahlian dalam membuat script secara otodidak,” tegasnya.

Sementara untuk tersangka FTYP (Perempuan, 25 tahun), berperan menyediakan penampungan dan pengelolaan dana hasil dari tindak pidana penjualan phishing tools melalui dompet kripto atau crypto wallet sejak tahun 2018. 

“Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak tahun 2016 dan membantu tersangka dalam pengelolaan keuangan penjualan script,” jelasnya.

Keduanya turut menjalankan bisnis menggunakan layanan VPS (Virtual Private Server) yang berada di luar negeri. Dengan melakukan pemantauan atau monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan layanan dukungan teknis bagi pembeli script yang mengalami kendala.

“Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT,” tuturnya.

Lewat kejahatan dari kedua tersangka ini, diduga telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta dolar AS, atau sekitar Rp350 miliar. Hal ini sesuai dengan pendalaman lewat alamat website www.3ll.cc yang digunakan tersangka memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.

Alat itu bekerja dengan cara menyedot data korban pada saat sedang memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.

"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ungkapnya.

Tercatat dari dari penyidikan kasus ini, total secara global sudah ada 34.000 orang diduga menjadi korban. Sementara data itu diperkuat dengan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah.

"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar rupiah," terang dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: