Kementerian Imipas Siapkan 2.460 Lokasi Pidana Kerja Sosial, Bersih-Bersih hingga Mengajar
BeritaNasional.com - Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Piadana (KUHP), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menyiapkan 2.460 lokasi untuk kegiatan pidana kerja sosial bagi para pelanggar pidana kategori ringan.
Lokasi kegiatan pidana kerja sosial ini didapat berdasarkan hasil kerja sama Kementerian Imipas dengan 1.174 mitra kerja dari lintas instansi.
"Telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra-mitra sektoral dan menetapkan 2.460 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai lokasi yang melibatkan 1174 mitra unsur pemerintah daerah, kementerian/lembaga dan lembaga-lembaga sosial," kata Agus dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Agus menguraikan, kegiatan pidana kerja sosial di antaranya, menjadi petugas kebersihan di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan dan mengajar.
"Kebersihan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, panti jompo dan mengajar di pesantren," urai Agus.
Menurut dia, pidana kerja sosial ini dilakukan guna memastikan bahwa pidana ini dapat memberikan dampak sosial dan rehabilitasi bagi warga binaan.
"Untuk memastikan pidana kerja sosial benar2 berdampak sosial dan rehabilitatif, bukan sekedar formalitas," ujarnya. 
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







