Kementerian Imipas Berikan Remisi Khusus Imlek ke 44 Narapidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Februari 2026 | 12:08 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menteri Imipas Agus Andrianto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Hari Raya Imlek kepada 44 narapidana atau warga binaan bergama Konghucu.

44 narapidana ini terdiri dari 43 orang yang mendapat RK I dengan rincian, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi satu bulan. Lalu, tiga orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan empat orang memperoleh remisi dua bulan. Serta, satu orang Anak Binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

"Pemerintah melalui Ditjenpas Kementerian Imipas RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).

Pemberian remisi dan PMP khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Di samping itu, Remisi dan PMP diberikan secara selektif dan objektif kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan,” ujar Agus.

Sementara itu, Dirjenpas Mashudi menjelaskan, pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan adalah wujud pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

Pemberian remisi tersebut juga ikut berpengaruh pada penghematan anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp25,4 juta.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” pungkasnya.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: