1.052 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Khusus Waisak 2026

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 31 Mei 2026 | 11:40 WIB
Gedung Lapas Salemba Jakarta. (BeritaNasional/dok pribadi)
Gedung Lapas Salemba Jakarta. (BeritaNasional/dok pribadi)

BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana serta anak binaan beragama Buddha untuk Hari Raya Waisak 2026.

Perinciannya, 1.047 narapidana dan 5 anak binaan. Dari pemberian ini, enam orang dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan tertulis pada Minggu (31/5/2026).

Mereka penerima remisi adalah warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program di Lapas, Rutan, dan LPKA.

Pada kesempatan yang sama, Dirjenpas Kementerian Imipas Mashudi menyebutkan adanya remisi khusus Waisak 2026 yang diberikan kepada warga binaan telah menghemat anggaran Rp840 juta.

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan Rp2.145.000,” ujar Mashudi.

Diketahui, saat ini, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang yang terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana per 21 Mei 2026. Lalu, anak binaan mencapai 1.663 orang dengan perincian 323 anak dan 1.340 anak binaan per 22 Mei 2026.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: