Ini Alasan Oegroseno dan Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs
BeritaNasional.com - Kubu tersangka Roy Suryo Cs kembali menghadirkan saksi ahli, yakni Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal sebagai Din Syamsuddin.
Keduanya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/2/2026).
“Saya hadir di sini akan memberikan peran saya sebagai Bhayangkara tua, abdi negara, abdi utama dari negara dan bangsa. Tidak boleh berhenti untuk mengikuti perkembangan institusinya. Bhayangkara tua itu berhenti melihat institusinya pada saat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” kata Oegroseno kepada wartawan.
Karena tanggung jawab itulah, lanjut Oegroseno, ia bersedia hadir sebagai saksi ahli. Ia tidak ingin Polri bersikap diam dan berlaku tidak adil dalam kasus ini.
“Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya tetap tegak berdiri sesuai dengan yang tertera di tutup kepala seluruh anggota Polri, yaitu Insan Rastra Sewak Utama, abdi utama nusa dan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Din Syamsuddin menyatakan dirinya hadir atas kesadaran pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Ia menilai apa yang disampaikan Roy Suryo Cs merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam kerangka kontrol sosial.
“Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itu yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan,” kata Din.
Ia berharap polisi dapat mengungkap perkara ini secara terbuka, termasuk membuktikan keaslian ijazah melalui pengujian ahli independen.
“Kalau asli, tentu tuduhan bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik. Tapi kalau terbukti palsu, konsekuensi hukumnya berbeda,” ujarnya.
Saksi lainnya yang dihadirkan Roy Suryo Cs, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohamad Sobary, menjelaskan alasan dirinya bersedia menjadi ahli. Ia menyebut apa yang disuarakan para tersangka merupakan kritik dalam kapasitas sebagai akademisi.
“Yang dilakukan mereka bertiga sebagai tokoh ini sedang menjalankan apa yang disebut the role of the intellectuals, peranan kaum intelektual. Peran mereka ya melakukan penelitian untuk menyampaikan pesan dunia imajiner, pesan dunia ilmu,” kata Sobary.
Duduk Perkara
Dalam kasus ini, polisi membagi tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi, ditambah tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Akhirnya, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya bersepakat damai dengan pihak pelapor, sehingga diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





