Kasus Suap Impor Bea Cukai Meluas, KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke BPOM dan Kemendag

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:19 WIB
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan aliran dana suap dalam perkara importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dana tersebut diduga mengalir ke pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dugaan aliran uang itu mencuat dalam sidang terdakwa Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (12/6/2026).

Menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lain.

“Terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/6/2026).

Budi mengatakan pendalaman diperlukan untuk menguji fakta-fakta yang muncul di persidangan sekaligus memperkuat konstruksi perkara. 

Menurut dia, penyidik akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut melalui keterangan saksi maupun alat bukti lain.

“Baik dari saksi ataupun dari alat bukti lain. Sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang,” ujarnya.

Meski begitu, KPK belum memastikan kapan pemanggilan saksi akan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana ke BPOM dan Kemendag tersebut. 

Budi mengatakan jadwal pemeriksaan masih menunggu kebutuhan tim penyidik dalam mengembangkan perkara.

“Ya, tentunya demikian. Butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” ucapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri dan Manager Operasional Dedy Kurniawan turut terlibat. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, beberapa pertemuan hingga penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC berlangsung sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: