Soroti UU Kejaksaaan, Politikus Golkar Dorong Ketentuan Pengampunan Koruptor Lewat Pembayaran Denda Dihapus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 26 Juli 2026 | 11:12 WIB
Firman Soebagyo. (Foto/Dok DPR RI)
Firman Soebagyo. (Foto/Dok DPR RI)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Firman Soebagyo menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaaan) yang mengatur mekanisme pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui pembayaran denda. Aturan tersebut dinilai berpotensi melemahkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Adanya pasal kompromi dengan para koruptor dalam UU Kejaksaan yang mengatur tentang sanksi pengampunan dengan denda ini akan sangat mencederai semangat supremasi hukum. Ini salah satu tuntutan reformasi. Ini akan mempersulit Presiden Prabowo," ujar Firman dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

Anggota DPR RI ini juga mendorong pemerintah dan legislatif untuk melakukan evaluasi dan mencabut ketentuan tersebut. Keberadaan pasal tersebut menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi," tegasnya.

Firman menilai, praktik korupsi di Indonesia saat ini telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pemberantasan korupsi juga harus menjadi agenda utama yang didukung seluruh elemen bangsa.

Menurut Firman, Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang kuat untuk melanjutkan upaya pemberantasan korupsi.

"Korupsi kian marak. Indonesia hari ini butuh figur seperti Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melanjutkan perjuangannya dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Presiden tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada dukungan politik, komitmen para pembantu presiden di pemerintahan, aparat penegak hukum yang berintegritas, serta partisipasi seluruh masyarakat.

"Tidak bisa berhasil tanpa pembantu-pembantu Presiden di pemerintahan yang kuat dan aparat penegak hukum yang bersih," tandas Firman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: