3 Anggota Polda Jabar Dipatsus usai Viral Cekcok dengan Satpam Bundaran HI
BeritaNasional.com - Polda Jawa Barat (Jabar) segera mengambil tindakan terhadap sikap ketiga anggotanya yang berperilaku arogan saat mengendarai mobil Alphard berujung cekcok dengan satpam di Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus).
Tindakan tegas disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan berupa kode etik dan penempatan khusus (patsus) terhadap Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW usai viral tidak terima ditegur satpam saat menerobos lampu merah.
“Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” kata Hendra dalam keteranganya, Minggu (26/7/2026).
Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, Hendra memastikan Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan penindakan sebagai wujud komitmen profesional dan transparan, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
“Mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan,” ucapnya.
Sementara terkait satpam Victor yang sempat diintimidasi oleh ketiga anggota Polda Jabar akibat kejadian itu, Hendra mewakili institusinya turut meminta maaf.
“Permohonan maaf kepada Saudara Victor, seorang satpam di kawasan Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat,” imbuhnya.
Sebelumnya, media sosial belakangan ini tengah menyoroti peristiwa sekuriti yang menegur mobil Alphard lantaran menerobos lampu merah. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia.
Netizen banyak yang menyoroti nasib dari sekuriti tersebut. Pasalnya usai ditegur oleh sekuriti, sopir Alphard tersebut berhenti, cekcok hingga bersama-sama dengan sekuriti menuju pospol disana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







