Jelang Pledoi, Nadiem Sebut Seluruh Tuduhan Kasus Chromebook Tidak Terbukti

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 02 Juni 2026 | 09:52 WIB
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta,  Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor,Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan tim kuasa hukumnya telah menyiapkan seluruh materi pembelaan menjelang sidang pledoi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Nadiem bercerita bahwa tim hukumnya bekerja secara intensif dalam beberapa hari terakhir guna menyusun pembelaan yang akan dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Persiapannya semua persiapan sudah dilakukan. Terima kasih kepada tim hukum saya yang pagi-siang-malam sampai mereka diinfus karena udah nggak tidur tiga malam ya. Saya merasa kasihan sekali mereka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2025).

Ia menilai tim hukumnya menangani perkara tersebut bukan semata sebagai pekerjaan profesional, melainkan untuk membela keadilan.

"Karena mereka bukan merasa ini cuma sebagai pekerjaan, ini adalah amanah untuk membela keadilan. Jadi kita benar-benar sudah kita persiapkan semua fakta-faktanya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan keyakinannya bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

"Karena memang ini kasus yang berbeda dari kasus-kasus lain. Memang bukan hanya satu atau dua unsur yang tidak terbukti, semuanya tidak terbukti. Tidak ada satu pun yang memang tuduhan yang bisa dibuktikan," kata Nadiem.

Menurut dia, seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan akan diuraikan secara menyeluruh dalam pledoi yang akan dibacakan.

"Jadi benar-benar kita harus komprehensif menguraikan semua fakta tersebut," ujarnya.

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.

Jaksa menyampaikan aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.

Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: