Nadiem: Kasus Chromebook Bukan Lagi soal Saya, Tapi Arah Keadilan di Indonesia
BeritaNasional.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjeratnya bukan lagi sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut arah penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem menjelang sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem mengaku terharu melihat dukungan masyarakat dan para driver gojek yang menunggunya sejak di kediaman hingga perjalanan menuju pengadilan.
"Saya sangat terharu aja melihat deret-deret mobil di luar, bahkan di jalanan pun banyak yang nunggu tadi. Saya ingin mengucapkan rasa syukur, rasa terima kasih kepada Allah. Rasa respek saya kepada semua orang yang masih peduli dengan keadilan di negara ini," kata Nadiem.
Menurut dia, perkara yang sedang bergulir memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar nasib dirinya sebagai terdakwa.
"Dan ini sudah bukan mengenai saya lagi, ini mengenai negara kita, ini mengenai arah daripada bukan hanya hukum, tapi arah daripada prinsip-prinsip dasar Pancasila di negara ini masih dipegang kuat apa tidak. Itu saja," ujarnya.
Nadiem berharap perkara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pembenahan sistem hukum dan tata kelola negara.
"Dan saya harap kasus ini menjadi suatu hikmah bagi perbaikan sistem hukum kita, perbaikan negara kita ke depan," katanya.
Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai konstruksi perkara telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Selain pidana badan, Nadiem dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga meminta majelis mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dalam dua komponen, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, sehingga total mencapai Rp5.681.066.728.758.
Jaksa menyampaikan aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban uang pengganti. Jika nilai harta tidak mencukupi, jaksa meminta diganti dengan pidana kurungan sembilan tahun.
Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Nadiem memenuhi unsur Pasal 603 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







