UU Polri Atur Polisi yang Sedang Jabat di Kementerian/Lembaga Dibatasi Maksimal 2 Tahun

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 10 Juni 2026 | 15:31 WIB
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan mengatur masa transisi anggota Polri yang sedang menduduki jabatan di kementerian/lembaga. 

Ada pembatasan masa jabatan anggota kepolisian yang sedang menjabat di kementerian/lembaga.

Dikutip berdasarkan draf UU Polri yang telah disahkan, Pasal 28A ayat (4) mengatur anggota polisi yang sedang menjabat di kementerian/lembaga akan berakhir 2 tahun sejak undang-undang ini disahkan.

Begitu juga ada pembatasan dua tahun untuk penugasan anggota polisi oleh presiden.

"Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 28A ayat (4) UU Polri.

Berikut isi aturan polisi dapat menduduki jabatan sipil dalam UU Polri:

Pasal 28A

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

(2) Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang:

  • a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • b. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan
  • c. penegakan hukum.

(3) Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian penjelasan:

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada:

a. koordinasi dalam bidang politik dan

keamanan; dan

b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “perlindungan,

pengayoman dan pelayanan masyarakat”

diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada:

  • a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi dan korban; dan
  • b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “penegakan hukum” diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil, antara lain pada:

  • a. urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
  • b. urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: