DPR: Pengaturan Polisi Aktif di Jabatan Sipil dalam UU Polri Tidak Bertentangan dengan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 11 Juni 2026 | 06:21 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengaturan anggota Polri dapat mengisi jabatan di Kementerian/Lembaga tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan pengisian anggota Polri di luar institusi.

Dalam putusan MK Nomor 114/2025 menegaskan, pengisian jabatan di luar Polri harus memiliki pengaturan dengan batasan yang tegas dan menutup celah penafsiran frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri. MK, menurut Habiburokhman, mengamanatkan jabatan di luar jabatan harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.

Sementara, putusan MK Nomor 223/2025, mengatur mengenai konstitusionalitas pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif. Dalam pertimbangan, MK mengatur mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota polisi aktif harus diatur dalam UU Polri.

Komisi III DPR memandang, dua putusan itu berupaya menjawab masalah yang ada pada Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.  Maka, MK dinilai berupaya memberikan landasan pengaturan yang adil, jelas, terukur dan seimbang terhadap pengisian jabatan anggota Polri di luas institusi.

"Dengan begitu, Komisi III DPR RI melihat lebih dalam bahwa MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang (non-diskriminatif) terhadap pengisian jabatan oleh Anggota Polri (dan juga TNI)," tegas dia, dikutip Kamis (11/6/2026).

Karena itu, Komisi III DPR membuat pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak supaya tidak menimbulkan tafsir beda dari putusan MK tersebut.

"Dua Putusan MK tersebut harus dibaca sejalan dan satu nafas, dimana tidak boleh ada penafsiran yang justru mendiskreditkan pihak manapun atau memberi ketidakadilan," jelas Habiburokhman.

Maka, Komisi III DPR dan pemerintah sepakat mengatur lebih lanjut pengaturan polisi menduduki jabatan sipil dalam Pasal 28A UU Polri dengan menggabungkan dua amanat putusan MK dengan pengaturan yang lebih komprehensif, berkeadilan dan seimbang.

Pengisian jabatan di luar institusi Polri okeh polisi aktif harus berkaitan dengan lingkup tugas dan fungsi kepolisian melalui keputusan presiden.

"Pasal 28A secara jelas mengatur bahwa pada prinsipnya Anggota Polri hanya dapat

mengisi jabatan di luar organisasi Polri yakni pada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat; serta penegakan hukum. Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN," jelas Habiburokhman.

Dalam UU Polri juga telah diatur ketat dengan aturan pengisian jabatan di luar Polri dimungkinkan dengan permintaan Kementerian/Lembaga dan terkait dengan kemampuan atau keahlian anggota Polri atau penugasan presiden.

"Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah"

Demikian penjelasan terkait dengan maksud dan pertimbangan dalam pengaturan pada Pasal 28A RUU Polri atau tentang pengisian Anggota Polri di luar institusi Polri yang telah disesuaikan dengan Putusan MK No 114/2025 dan Putusan MK 223/2025," pungkasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: