Pemerintah Serahkan DIM, DPR Segera Bahas Revisi UU Polri

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:09 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri kepada Komisi III DPR RI. Pemerintah dan Komisi III langsung tancap gas membahas revisi UU Polri.

Pemerintah, yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward O.S Hiariej, secara simbolis menyerahkan DIM kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," ujar Habiburokhman usai menerima DIM dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Habiburokhman mengungkap jumlah DIM revisi UU Polri dari pemerintah. Ada 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, 8 DIM baru dalam batang tubuh draf revisi UU Polri.

Sementara dalam bagian penjelasan, ada 19 DIM tetap, tiga DIM redaksional, tiga DIM dihapus, dan 5 DIM baru.

Wamen Edward meminta kepada Komisi III DPR agar DIM redaksional dibahas dalam tim perumus dan tim sinkronisasi. Sebab hanya membahas redaksi, tidak mengubah substansi.

"Kami mengusulkan yang dia, mungkin untuk redaksional disepakati untuk ke Timus-Timsin karena itu sebetulnya hanya redaksi, betul. Tidak mengubah substansi sama sekali," katanya.

Kemudian, Ketua Komisi III Habiburokhman menyetujui DIM redaksional dibahas belakangan di timus dan timsin. Selanjutnya, Komisi III bersama pemerintah memulai pembahasan substansi revisi UU Polri.

"Jadi untuk redaksional kita nanti diserahkan ke Timus-Timsin, teman-teman ya? Jadi sekarang kita (bahas) substansi ya," ucapnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: