Yusril: Pemerintah Serahkan Penanganan Kasus Silmy Karim Sepenuhnya ke KPK

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:44 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (Beritanasonal.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan,  pemerintah menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Pada akhirnya pemerintah mempercayakan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses penegakan hukum yang seadil-adilnya," ujar Yusril di Kemenko Kumhamimpas, Kamis (4/6/2026).

"Dan selanjutnya jika memang terdapat cukup bukti ya untuk dilimpahkan ke pengadilan, dan kita menunggu apa putusan pengadilan nantinya," tambahnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menghalangi proses penyidikan dan meminta seluruh pihak yang telah diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka agar kooperatif.

"Kita tidak menghalang-halangi dan kooperatif dengan semua pihak termasuk juga para yang sudah dinyatakan sebagai tersangka sekarang untuk terus melakukan kerja sama dengan penyidik ya untuk terbuka, sehingga tidak mempersulit penyidikan dan penuntutan nantinya dan proses jalannya persidangan," tambahnya.

Yusril menyebut dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Silmy berkaitan dengan periode saat yang bersangkutan masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Yusril mengatakan, pemerintah telah mendalami informasi terkait perkara tersebut melalui koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

"Setelah kami dalami kasus ini, ternyata yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024," kata dia.

"Ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," imbuhnya.

Meski perkara tersebut berkaitan dengan periode sebelum Silmy menjabat wakil menteri, Yusril menyatakan pemerintah tetap prihatin atas kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Meskipun demikian kami sangat prihatin peristiwa ini terjadi dan ini merupakan suatu tantangan yang berat bagi pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan, melakukan penegakan hukum secara konsisten," tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: