Data Kepercayaan Investor Global Diminta Prabowo Dibuka ke Publik
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik data terkait perkembangan investasi di Indonesia.
Instruksi itu disampaikan saat Presiden menerima sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Kertanegara, Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kepala Badan Pengelola BUMN, Menteri Sekretaris Negara, serta Sekretaris Kabinet.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Prabowo menerima laporan dari Rosan mengenai hasil kunjungan kerja ke Amerika Serikat serta sejumlah negara di Eropa dan Asia.
Menurut Teddy, laporan tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia, yang tercermin dari masuknya investasi ke berbagai sektor strategis.
“Laporan tersebut menunjukkan fakta dan data yang valid mengenai meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia, yang tercermin dari tingginya minat dan masuknya investasi ke berbagai sektor strategis nasional,” kata Teddy, dikutip Senin (15/6/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Prabowo meminta Rosan menyampaikan data tersebut secara terbuka kepada masyarakat.
“Presiden juga memerintahkan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani agar data positif tersebut disampaikan kepada publik secara terbuka pada Senin siang, 15 Juni 2026, di Istana Merdeka, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan informasi yang utuh dan berbasis fakta kepada masyarakat,” jelas Teddy.
Ia menambahkan, langkah tersebut bertujuan memberikan gambaran mengenai kondisi investasi nasional dan prospek ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







