DPR Dorong Evaluasi Tata Kelola Dana BOS usai Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong Kemendikdasmen dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS.
Hal ini menyusul rencana 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi Selatan yang akan mengundurkan diri akibat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS. Menurut Lalu, persoalan ini perlu dicermati secara serius.
"Komisi X DPR RI mendorong pemerintah daerah, Kemendikdasmen, serta aparat pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS, termasuk mengidentifikasi akar permasalahan yang menyebabkan banyak kepala sekolah memilih mengundurkan diri," ujar Lalu kepada wartawan, dikutip Senin (15/6/2026).
Lalu menilai, pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perlu juga dipastikan adanya proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas secara adil serta tidak mengganggu penyelenggaraan layanan pendidikan.
"Temuan BPK terkait pengelolaan dana BOS harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, pada saat yang sama, perlu dipastikan bahwa proses pembinaan, pendampingan, dan penegakan akuntabilitas tetap dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan gangguan terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan di sekolah," ucapnya.
Lalu berharap penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah menjadi perhatian bersama agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan akuntabel.
"Harapan kami, ke depan penguatan kapasitas manajemen dan administrasi keuangan sekolah perlu menjadi perhatian bersama agar kepala sekolah dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan tetap fokus pada peningkatan mutu pendidikan," tegasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu






