ITDC Tegaskan Program Pemukiman Kembali di Mandalika Dijalankan Sesuai Kewenangan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 23 Juni 2026 | 12:21 WIB
Sirkuit Mandalika Lombok. (Foto/The MandalikaGP)
Sirkuit Mandalika Lombok. (Foto/The MandalikaGP)

BeritaNasional.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC menegaskan Program Pemukiman Kembali (PPK) di kawasan Mandalika disusun dan dilaksanakan secara kolaboratif oleh sejumlah pemangku kepentingan sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing.

Hal itu diungkap Corporate Secretary ITDC I Gusti Ngurah Agung Dwipramana merespons laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan korupsi PPK di kawasan Mandalika kepada KPK, ITDC menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada institusi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, Program Pemukiman Kembali atau Resettlement Action Plan merupakan bagian dari upaya penanganan dampak sosial atas pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. 

Program tersebut, kata dia, menjadi wujud komitmen bersama agar masyarakat terdampak pengembangan kawasan mendapatkan penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman.

“Program ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan masyarakat terdampak pengembangan kawasan memperoleh penanganan yang layak melalui proses relokasi dan penataan kembali permukiman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Agung menegaskan, peran ITDC dalam program tersebut terbatas pada dukungan terhadap penataan kawasan, bukan pada aspek penetapan penerima manfaat maupun pengelolaan dana kompensasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa ITDC tidak memiliki kewajiban maupun kewenangan dalam penetapan penerima manfaat, pemberian kompensasi kepada masyarakat, serta pengelolaan anggaran Program Pemukiman Kembali (PPK),” tegas Agung. 

Ia menambahkan, ITDC tidak melakukan pembayaran, penyaluran, ataupun pengelolaan dana kompensasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPK. Menurutnya, keterlibatan perusahaan hanya sebatas penyediaan lahan sementara dan fasilitas pendukung bagi warga terdampak.

Dalam pelaksanaannya, ITDC menyediakan lahan sementara di HPL Nomor 94 berdasarkan permohonan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada 2019. 

Lahan itu dipakai sebagai lokasi resettlement sementara bagi masyarakat terdampak yang menempati area pengembangan kawasan Mandalika hingga lokasi resettlement di Desa Ngolang siap digunakan.

Selain itu, ITDC juga mendukung penyediaan infrastruktur dasar dan utilitas guna menunjang kebutuhan masyarakat selama masa transisi. ITDC meyakini seluruh fakta dan informasi terkait pelaksanaan program tersebut dapat dijelaskan melalui mekanisme yang berlaku.

“ITDC senantiasa menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” terang Agung.

Terkait laporan yang masuk ke KPK, Agung menyatakan, ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia juga merujuk pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan verifikasi guna menguji validitas informasi, kelengkapan data, dan relevansi bukti awal yang disampaikan pelapor.

“ITDC akan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Agung. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: