Apa Itu Daftar Pencarian Orang? Ini Pengertian, Fungsi dan Daftar Kasus yang Pernah Menghebohkan

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 24 Juni 2026 | 13:00 WIB
Ilustrasi karikatur Daftar Pencarian Orang. (Foto/Gemini AI).
Ilustrasi karikatur Daftar Pencarian Orang. (Foto/Gemini AI).

BeritaNasional.com - Istilah Daftar Pencarian Orang atau DPO kerap muncul dalam berbagai pemberitaan terkait kasus kriminal, korupsi, hingga perkara hukum lainnya. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti serta tujuan dari penetapan status DPO dalam proses penegakan hukum.

DPO merupakan daftar yang diterbitkan oleh aparat penegak hukum terhadap seseorang yang diduga terlibat dalam tindak pidana, tetapi keberadaannya belum diketahui. Seseorang dapat masuk dalam daftar pencarian apabila berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang melarikan diri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, atau tidak diketahui keberadaannya.

Penetapan status DPO dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum harus memiliki identitas yang jelas serta alasan yang cukup sebelum memasukkan seseorang ke dalam daftar pencarian. Informasi mengenai pihak yang masuk dalam DPO kemudian dapat disebarluaskan kepada publik dengan tujuan memperluas upaya pencarian.

Meski seseorang telah ditetapkan sebagai DPO, status tersebut tidak serta-merta berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah. Penetapan DPO merupakan bagian dari proses hukum agar pihak yang bersangkutan dapat ditemukan dan dihadirkan untuk menjalani proses pemeriksaan, persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan seseorang dalam daftar pencarian diimbau untuk melapor kepada aparat berwenang. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan penangkapan sendiri karena tindakan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Sejumlah kasus DPO juga pernah menjadi perhatian publik di Indonesia:

1. Harun Masiku

Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjadi salah satu DPO paling dikenal di Indonesia.

2. Paulus Tannos

Tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sempat menjadi buronan dan mendapat perhatian luas dari publik pada tahun 2019.

3. Djoko Tjandra

Buron kasus hak tagih Bank Bali yang menjadi sorotan nasional sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada 2020.

4. Maria Pauline Lumowa

Terpidana kasus pembobolan Bank BNI yang sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun sebelum dipulangkan ke Indonesia pada tahun 2020.

5. Adelin Lis

Tersangka kasus pembalakan liar yang pernah masuk dalam daftar pencarian dan menjadi perhatian publik pada tahun 2008.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa status DPO dapat diberikan kepada siapa saja yang dicari oleh aparat penegak hukum, baik dalam perkara korupsi, kejahatan perbankan, maupun tindak pidana lainnya. Karena itu, keberadaan DPO menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu proses penegakan hukum di Indonesia.

(Rep: Bunga)sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: