DPO Abdul Hamid alias Boy Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polri
BeritaNasional.com - Kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin kembali terciduk. Kali ini Abdul Hamid alias Boy yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/3/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama penyidikan tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC).
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).
Lebih lanjut, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menyampaikan bahwa Boy merupakan bandar narkoba sekaligus kaki tangan Ko Erwin yang bergerak di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Abdul Hamid alias Boy berperan sebagai bandar narkotika dalam jaringan Erwin Iskandar di wilayah NTB,” kata Kevin.
Boy sempat tidak kooperatif setelah melarikan diri dari Bima, NTB, ketika petugas hendak menangkapnya. Namun pelariannya berakhir setelah lokasi persembunyiannya berhasil diidentifikasi.
“Tim gabungan Subdit 4 dan Satgas NIC masih terus melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap pihak lain yang terlibat, termasuk terhadap seseorang yang dikenal dengan sebutan 'The Doctor', yang diduga kuat sebagai pengendali utama dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, A. Hamid alias Boy bersama Satriawan, anak buah Ko Erwin, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun Satriawan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Selain itu, buronan penting lain selaku pemasok narkoba ke bandar Ko Erwin, yakni Andre Fernando alias The Doctor, juga telah masuk DPO. Ia diduga memiliki peran vital dalam sindikat narkoba Ko Erwin sebagai pihak yang mendatangkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
Adapun jaringan Ko Erwin berhasil dipreteli seiring pengungkapan kasus mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang berujung pada penetapan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







