KPK Beberkan Skema Manipulasi Kuota Haji 2023, Fee Percepatan Rp84,4 Juta per Jemaah

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 22:43 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) yang terjadi pada 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan sejumlah kejanggalan yang terjadi sepanjang periode tersebut.

Asep menjelaskan perkara bermula pada Mei 2023 ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebesar 8.000 bagi Indonesia.

“Tambahan ini seharusnya dialokasikan seluruhnya bagi jemaah haji reguler sebagaimana kesimpulan rapat Komisi VIII DPR RI,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Asep mengungkap pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU sudah terlibat dalam kasus ini sejak awal.

Menurutnya, Fuad mengirim surat kepada Yaqut untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan tersebut tak lama setelah kuota diterima.

Fuad kemudian berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, untuk menindaklanjuti serta menyatakan kesiapan mengisi kuota tambahan.

“Kemudian, HL mengusulkan agar kuota tambahan tetap dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan ini berbeda dengan kesimpulan rapat DPR,” kata Asep.

Usulan tersebut disetujui Yaqut melalui penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023.

Dalam keputusan itu, kuota tambahan 8.000 dibagi menjadi 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus.

Rapat lanjutan antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama pada akhir Mei 2023 kembali mengafirmasi pembagian 7.360 untuk reguler dan 640 untuk khusus.

Asep mengungkap tahapan berikutnya menunjukkan adanya rekayasa lebih jauh terhadap kuota khusus.

“Atas arahan saudara IAA atau Gus Alex, diterbitkan keputusan Dirjen PHU yang melonggarkan kebijakan T0, yaitu jemaah baru daftar langsung berangkat,” ucapnya.

Sepanjang Mei–Juni 2023, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi bertemu berbagai Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pertemuan itu dilakukan untuk mengatur penyerapan kuota khusus tambahan sebanyak 640 orang. Dalam proses itu, Rizky kemudian menetapkan kuota bagi 54 PIHK sehingga jemaah bisa berangkat tanpa antrean.

“Rizky juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota tambahan dengan jemaah T0 atau TX, yakni percepatan yang tidak sesuai nomor urut,” ujar Asep.

KPK menemukan adanya pungutan dalam proses tersebut. Rizky memerintahkan stafnya mengumpulkan fee percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah dari PIHK penerima kuota T0 atau TX.

Salah satu mekanisme yang digunakan yaitu mengalihkan jemaah pemegang visa mujamalah menjadi jemaah haji khusus.

“Dari hasil pemeriksaan, fee percepatan itu diberikan kepada saudara YCQ, saudara IAA atau Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di Kementerian Agama,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: