Tersangka Bandar Narkoba Ko Erwin Masuk DPO, Bareskrim Ambil Alih Pengejaran
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah memasukkan tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Adapun surat DPO tercantum dengan nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar, pria warga negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” sebutnya.
Selain itu, dalam keterangan penerbitan DPO ini turut dilampirkan empat lokasi tempat tinggal, yakni:
Dusun Pasir RT 001/RW 010, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Timbuseng, Lapas Narkotika, Dusun Tamalate RT 001/RW 001, Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No. 5 RT 005/RW 005, Tabaringan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Perumahan Permata Mutiara Blok J No. 17, Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, atau diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo, A.Md., pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor HP 081385277785,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peran Ko Erwin
Sementara dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka AKBP Didik Putra, peran Ko Erwin adalah sebagai bandar yang menyerahkan setoran uang melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ko Erwin turut menyanggupi setoran awal Rp1 miliar. Namun, total yang baru diserahkan Rp300 juta, dengan kekurangan sebesar Rp700 juta.
“Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru menyiapkan, menyanggupi Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa,” terang Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
“Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya menyiapkan mobil Alphard. Barulah si Kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah, barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat,” tambahnya.
Sampai akhirnya, AKBP Didik menerima uang dari AKP Malaungi sebanyak tiga kali transaksi dengan total Rp2,8 miliar dari bandar. Rinciannya, Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta menggunakan paper bag, dan Rp1 miliar menggunakan kardus bir.
“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







