Kementerian P2MI Hentikan Sementara PT Bahtera Tullus Karya, Diduga Langgar Hak Pekerja Migran

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 26 Februari 2026 | 19:58 WIB
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, memberikan keterangan pers, memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, memberikan keterangan pers, memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, memberikan keterangan pers, memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, memberikan keterangan pers, memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, memberikan keterangan pers, memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)

BeritaNasional.com -  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memberikan sanksi penghentian sementara kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya.  Sanksi dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

“Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih, dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya,” kata Rinardi. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: