Coba Kabur saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Diberi Tindakan Tegas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 13:04 WIB
Bandar Narkoba Ko Erwin Diberi Tindakan Tegas. (BeritaNasional/Bachtiar)
Bandar Narkoba Ko Erwin Diberi Tindakan Tegas. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Bareskrim Polri memberikan tindakan terukur untuk melumpuhkan Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Kasubdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menyebut tindakan dengan menembak kaki daripada pelaku terpaksa dilakukan, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas.

"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," kata Handi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/2/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Ko Erwin telah tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 11.35 WIB. Setelah dibawa dengan mobil polisi beserta dikawal petugas.

Sambil memakai kaos abu-abu, dengan celana jeans panjang, Ko Erwin sempat dipapah untuk didudukan ke kursi roda. Karena kondisi kakinya yang terluka, setelah diberikan tembakan tegas terukur.

Selanjutnya, Ko Erwin akan menjalani pemeriksaan sebagai bandar narkoba diduga telah menyetorkan uang kepada Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. 

Sebelumnya, Penerbitan DPO terhadap Ko Erwin dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba yang terlibat setoran uang ke Mantan Kapolres Bima Kota Didik AKBP Putra Kuncoro.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).

Adapun surat DPO tercantum nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar, pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.

“Dengan ciri-ciri tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: