Buron Kasus Narkoba Rp137 Miliar, 2 Kurir Jaringan Malaysia Masuk DPO Bareskrim
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri memasukan dua orang tersangka kasus dugaan penyelundupan 64 kilogram narkotika berbagai jenis dari Malaysia ke Indonesia dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penerbitan DPO untuk Nabil Haryadi (25) sesuai dengan nomor DPO/90/VI /2026/Dittipidnarkoba dan Erwin (46) berdasarkan surat nomor DPO/ 87/VI/2026/Dittipidnarkoba.
“Terkait 2 DPO Kasus 47 kg sabu, Ketamin 15 Kg, dan ekstasi 20.000 butir TKP Bengkalis,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Dalam surat DPO yang diedarkan, untuk buronan Nabil memiliki ciri-ciri tinggi badan 170 cm, berat 60 kg. Selain itu, ia memiliki rambut hitam pendek lurus, mata hitam dengan tubuh sedang dan warna kulit sawo matang.
Sedangkan tersangka Erwin dicirikan memiliki tinggi badan 172 cm, dengan berat 75 kg. Perawakannya memiliki rambut hitam pendek lurus, dan mata hitam, dengan tubuh sedang berwarna kulit sawo matang.
“Untuk diawasi/ ditangkap/ diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik atas nama Kompol Tomy Haryono pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. +81 9068466009,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kurir narkoba jaringan Malaysia- Indonesia Indra Bayu dan Solihin di wilayah Bengkalis, Riau pada Selasa (16/6/2026).
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ini adalah hasil pengejaran dari Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Handik Zusen yang telah memantau pergerakan speedboat dari Malaysia pada 18 Mei 2026.
"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speed boat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/6/2026).
Sampai akhirnya, dari hasil penyelidikan didapat lokasi dari buronan Indra Bayu pada 15 Juni 2026. Kala itu yang bersangkutan sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Setelah Indra Bayu ditangkap, akhirnya petugas berhasil mengetahui lokasi dari Solihin yang bertugas sebagai perantara penyewaan speed boat. Di mana Indra Bayu turut bekerjasama dengan jaringan Erwin dan Nabil untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong," tuturnya.
Setelahnya, Indra Bayu meminta Solihin menyewa speed boat untuk digunakan mengirim narkoba dengan imbalan Rp10 juta. Tergiur uang tersebut, Solihin pun menyanggupi bersama Erwin dan Nabil pergi ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika.
Setibanya di sana, mereka menerima 2 kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang saat itu belum diketahui jenisnya untuk dibawa ke wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
"Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut," jelasnya.
Adapun setelah keduanya ditangkap, ternyata isi dari kardus tersebut berisi 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi total nilai mencapai Rp137,48 miliar. Di mana Indra turut dijanjikan sosok Atuk Ham selaku bandar upah Rp100 juta.
"Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia)," tukas dia.
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







