Polisi Ringkus Alung DPO Kasus Narkoba 58 Kg Sabu yang Sempat Kabur

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 17 April 2026 | 10:49 WIB
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)
Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar (tengah) saat memberikan keterangan pers. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - M. Alung Ramadhan yang merupakan tersangka kasus narkoba yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Kamis (16/4/2026).

Penangkapan ini dilakukan setelah Alung sempat kabur saat hendak menjalani pemeriksaan atas perkara narkotika jenis sabu di ruang penyidik lantai 2 Polda Jambi pada Oktober 2025.

“Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Diduga melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas. Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku,” kata Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4/2026).

Diketahui, Alung adalah salah seorang tersangka bersama dua rekannya berinisial JA dan APR yang saat ini dalam proses persidangan. Ketiganya telah ditangkap di area parkiran RSUD Bayung Lencir, Sumsel.

Dari tangan Alung, ditemukan dua koper di bagasi belakang mobil Toyota Innova Reborn berisi 58 bungkus besar seberat 58 kilogram sabu-sabu dengan kemasan Teh China.

Meski sempat melarikan selama enam bulan, pengejaran terhadap Alung tidak berhenti. Hingga akhirnya, si tersangka berhasil ditangkap kembali bersama lima orang lainnya yakni R bin H (41), B bin M D, MFM bin R, Rd. M bin Rd. M, dan A bin M yang berada dalam satu mobil.

"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," tutur Krisno.

Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti untuk dibawa ke Mapolda Jambi dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.

Dari mobil Alung, turut disita barang bukti satu unit telepon genggam merek Oppo, uang tunai Rp1.729.500, serta sejumlah barang pribadi seperti dompet, jam tangan, jaket, tas selempang, alat hisap elektrik, hingga perlengkapan kecil lainnya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.

Keberhasilan ini, kata Krisno, tidak luput berkat peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan dengan cepat.

“Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: