Polda Metro Jaya Pastikan Richard Lee Masih Mendekam di Balik Jeruji Rutan
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya sampai saat ini menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dokter Richard Lee di rumah tahanan (rutan).
Penahanan masih dilakukan seiring proses penyidikan yang sampai saat ini berjalan. Khususnya setelah berkas perkara dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti (tahap I) pada Selasa (31/3/2026).
“Kami sampaikan kepada publik, proses Saudara DRL masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Dengan begitu, Budi menegaskan Richard Lee masih berstatus tahanan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya yang telah diperpanjang untuk kedua kalinya. Penegasan ini juga sekaligus untuk meluruskan kabar simpang siur soal keberadaan Richard Lee.
“Orangnya sudah jelas ada di sini, di Tahti. Jadi, nggak perlu diplesetkan hal-hal yang demikian,” ujarnya.
“Mengimbau kepada publik, lebih baik mempercayai narasumber yang valid, dalam hal ini penyidik ataupun Bid Humas Polda Metro Jaya,” paparnya.
Adapun, penetapan tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan sesuai dengan nomor laporan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.
Laporan dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee.
Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran.
Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan sesuai Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







