Sempat Kirim Paket Pakai Ojol, Otak Pengendali Laboratorium Vape Etomidate Frendry Dona Masuk DPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 22 April 2026 | 12:19 WIB
Frendry Dona masuk DPO (Beritanasional/Bachtiar)
Frendry Dona masuk DPO (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah memasukan Frendry Dona alias Fhoku bandar narkoba pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape etomidate ke daftar pencarian orang (DPO).

Penetapan Frendry Dona sebagai buronan tertuang dalam surat DPO  teregister nomor DPO/57/IV/2026/ Dittipidnarkoba pada 16 April 2026 yang disertakan beberapa ciri-ciri wajah dan perawakan dari pelaku.

"DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clan lab etomidate di Jakarta," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya Rabu (22/4/2026).

Adapun Frendry Dona diperkirakan berusia 38 tahun dengan perawakan rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, memiliki tinggi 165 cm dengan berat badan sekira 65 kg. 


"Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/ diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor 082272274949 dan 08121385050," demikian bunyi surat DPO.

Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry Dona merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus narkoba. Hingga, Sampai sepak terjangnya dalam kasus peredaran narkotika kembali terkuak mengendalikan narkotika jenis obat anastesi etomidate.


"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkoba," ujar Eko.

Sementara kejahatan Frendry Dona terkuak, setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba diawali dari laporan pengemudi ojek online (ojol) yang merasa curiga atas paket hendak diantarkannya.

“Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Jumat (17/4/2026).

Laporan dilakukan pada Senin 13 April 2026 pukul 22.00 WIB yang langsung dilakukan pengecekan X-Ray. Di mana, isi paket, 13 bungkus cartridge Vape berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening sabu.

Dari situ, Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury segera melakukan control delivery dan undercover.

“Sebagai Ojek Online terhadap paket tersebut yang mana akan diantar ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sesampainya di sekitaran lokasi Danau Cavalio tim Subdit IV, tim berkomunikasi dengan pengirim dari paket tersebut yang menyatakan akan ada saudaranya yang mengambil paket tersebut.

Hingga paket itu hendak diambil, ternyata yang datang adalah ojek online lainnya mengaku mendapat pesanan untuk diantar ke Hotel Brahma di Jl Utan Kayu 14A, Kec. Matraman, Jakarta Timur (Jaktim).

Terkuak Peran Frendry Dona

Sesampainya di hotel ternyata paket diambil oleh orang lain yang merupakan saksi. Dia mengaku diperintahkan Ananda Wiratama yang ternyata pemilik dari narkoba tersebut dan saat ini telah dijadikan tersangka.

“Dari keterangan Tersangka Ananda Wiratama bahwa yang bersangkutan sudah melakukan pengiriman sebanyak 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona di daerah sekitar Jakarta,” ungkap Eko.

Penyidikan yang berfokus kepada tersangka Ananda, berhasil mengantarkan petugas ke barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 163,03 gram ganja dengan berat 60,44 gram, dan 21 cartridge vape diduga mengandung etomidate.

“Hasil konversi harga diperkirakan sebesar Rp410.781.120,” jelasnya.

Setelah berhasil menyita barang bukti, petugas kembali mengejar tersangka Frendry Dona yang menjadi aktor dari peredaran barang narkoba Ananda. Namun yang bersangkutan diduga berhasil melarikan diri sehingga saat ini namanya telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara terstruktur,” jelasnya.

“Didapatkan informasi bahwa pengendali atau Bandar Narkoba tersebut adalah DPO Frendry Dona,” kata Eko.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: